Bisnis, JAKARTA — Bakal capres Prabowo Subianto akan menentukan bakal cawapres pendampingnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat penting.