DANA ALOKASI UMUM

Belanja Pegawai Maksimal 25%

Tegar Arief
Selasa, 24/10/2023 02:00 WIB
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, alokasi maksimal untuk belanja pegawai hanya sebesar 25%.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top