M. Noli Hendra, Wisnu Wage Pamungkas & M Faisal Nur Ikhsan Kamis, 16/11/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Unsur tripartit di berbagai daerah mulai ramai menyuarakan besaran penyesuaian nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pasalnya, Pemerintah Pusat mendorong setiap gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]