Nabil Syarifudin Al Faruq Senin, 27/11/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan razia uji emisi hingga akhir 2023 dengan formula baru berupa surat wajib servis bagi pengendara yang melanggar aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Bersih Sampah Buangan Di Area Cagar Budaya Benteng Kalamata