Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dalam penyediaan produk asuransi yang memberikan nilai tambah bagi peserta jaminan kesehatan terlaksana pada 2025—2026. Jika terlaksana, ini gebrakan yang sudah lama ditunggu-tunggu industri asuransi, yang ujung-ujungnya dapat memperluas asuransi di Tanah Air.