Butuh 7 tahun bagi pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, utamanya soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT), antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pernyataan Pers Tahunan 2025 Menteri Luar Negeri Sugiono