Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali memperluas sumber pembiayaan berbagai proyek infrastruktur di dalam negeri dalam rangka membatasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keleluasaan itu muncul setelah dilonggarkannya fungsi sukuk negara untuk pendanaan proyek di Tanah Air.\n