Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi calon legislatif yang akan mengajukan pengunduran diri harus disampaikan secara resmi sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]