PENGUNDURAN DIRI CALEG

KPU Tetapkan Batas Waktu

Fajar Sidik
Sabtu, 16/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi calon legislatif yang akan mengajukan pengunduran diri harus disampaikan secara resmi sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top