Fahmi Ahmad Burhan, Arlina Laras Sabtu, 16/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan perlindungan nasabah untuk menghindari risiko dampak persaingan antarbank digital dalam menggaet simpanan dengan menawarkan bunga deposito tinggi. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kecelakaan Pesawat di Tangsel, Tiga Orang Meninggal Dunia