KEBOCORAN DATA

Perusahaan Bakal Didenda 2% dari Profit

Crysania Suhartanto
Senin, 18/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengenakan sanksi keras berupa denda maksimal 2% dari penghasilan jika perusahaan mengalami kebocoran data.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top