PENERIMAAN PAJAK

Kenaikan PPN Diputuskan Rezim Baru

Maria Elena & Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 23/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Eksekusi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini berlaku sebesar 11% menjadi 12% akan diputuskan oleh rezim atau pemerintahan baru yang akan berkuasa pada periode mendatang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top