Maria Elena & Annasa Rizki Kamalina Sabtu, 23/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Eksekusi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini berlaku sebesar 11% menjadi 12% akan diputuskan oleh rezim atau pemerintahan baru yang akan berkuasa pada periode mendatang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]