Bisnis, JAKARTA — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis pidana penjara 6 tahun atas kasus suap penanganan perkara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutut penjara 13 tahun. Hasbi langsung mengajukan upaya banding.