Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to peer (fintech P2P) lending, khususnya ke sektor produktif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]