Dwi Rachmawati & Mia C. Dinisari Kamis, 18/04/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 usai menuai kritik dari masyarakat.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bisnis Indonesia Raih Penghargaan SPS Media Award2 2024