Dwi Rachmawati & Mia C. Dinisari Kamis, 18/04/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 usai menuai kritik dari masyarakat.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pameran dan Instalasi Peringatan 26 Tahun Reformasi