LAYANAN INTERNET

RT/RW Net Ilegal Ditertibkan

Rika Anggraeni
Jum'at, 19/04/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top