Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2015—2017 berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun lembaga yang didirikan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tersebut.