Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengubah skema diskon Pajak Penghasilan berbentuk tax holiday di Nusantara. Dalam ketentuan terbaru, tax holiday hanya dikhususkan untuk investor domestik atau perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]