Annasa R. Kamalina & Tegar Arief Rabu, 19/06/2024 02:00 WIB
Soal optimalisasi pencegahan praktik penghindaran pajak, tampaknya pemerintah perlu mengimplementasikan Pilar 1 Amount B yang mengatur tentang simplifikasi soal mekanisme penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam aktivitas \ntransfer pricing.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]