Pelaksanaan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ternyata tidak semudah \'membalik telapak tangan\', meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 yang memperkenankan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) melepas hasil produksinya ke luar negeri.