Bisnis, JAKARTA — Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) merogoh kocek sebesar Rp1,25 triliun untuk membayar utang obligasi dan sukuk mudharabah yang memiliki tenggat jatuh tempo kemarin, Selasa (2/7).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]