Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Hal itu akan ditempuh kendati harus berkoordinasi dengan penegak hukum di luar negeri.