KETENTUAN ASURANSI OJK

Mantap ‘Bercerai’ dengan Syariah

Pernita Hestin Untari
Rabu, 24/07/2024 02:00 WIB
Industri asuransi nasional kian mantap berpisah dengan unit usaha syariah, sebagai respons dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top