Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 06/08/2024 02:00 WIB
Puluhan perusahaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, periode pemberlakuan ekuitas minimum ini sudah berlalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]