Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 06/08/2024 02:00 WIB
Puluhan perusahaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, periode pemberlakuan ekuitas minimum ini sudah berlalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]