Akbar Maulana al Ishaqi & Oktaviano DB Hana Jum'at, 09/08/2024 02:00 WIB
Wacana menahun implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability tampaknya akan menuju akhir.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]