Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengubah sasaran debitur penerima relaksasi restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) dari yang semula ditujukan untuk debitur yang akad pada 2022, kini menjadi untuk debitur yang akad pada 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pembukaan Pameran Seni Terbesar di Asia Tenggara ART Jakarta 2024