Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019—2022. Keempat tersangka tersebut merujuk kepada Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hari Muhammad Adhi Caksono, dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri.\n