Ana Noviani & Fahmi A. Burhan Kamis, 29/08/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membahas soal pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan self regulatory organizations (SRO) pasar modal itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]