Bisnis, JAKARTA — Tim presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hanya saja, perubahan itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR. \n