TATA KELOLA KORPORASI

Mengenal Urgensi RUPS Perusahaan

Muhammad Fikri
Rabu, 16/10/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Setiap tahun sebuah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baik yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun belum tercatat di pasar modal.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top