Dewa Putra Krishna Mahardika Kamis, 07/11/2024 02:00 WIB
Akhir kata, implementasi NEK yang tercantum dalam Perpres No. 98 tahun 2021 perlu dilakukan dengan lebih serius agar dapat memberikan dampak pada penurunan emisi karbon.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia