Tingginya kerentanan risiko bencana di Indonesia meningkatkan urgensi perihal perlindungan asuransi untuk barang milik negara. Terlebih, ruang fiskal amat terbatas untuk memberikan perlindungan terhadap barang milik negara tersebut. Celakanya, proteksi untuk aset-aset pemerintah sejauh ini masih terbatas.\n