Bisnis, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah terkait keabsahan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9).\n