BARANG TIRUAN

Nilai Kerugian Rp5,35 Miliar

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 13/12/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan barang tiruan dari berbagai merek senilai Rp5,35 miliar.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top