Esensi kemandirian fiskal yang termakhtub dalam UU No. 1/2022 dinilai mengabur. Pemberian insentif pengiring implementasi opsen pajak berisiko menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah pusat lantaran dianggap sulit memperluas kapasitas fiskal daerah, sehingga ‘candu anggaran’ pejabat lokal sulit dihapuskan.\n