Kesannya di industri apapun, semua pekerja usia pensiunnya berubah jadi 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.