Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) No. 44/2024 tentang Rahasia Bank, yang mencakup ketentuan baru terkait perlindungan informasi nasabah serta pengecualian dalam kondisi tertentu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Jawa Timur Memilih Tidak Melaut Akibat Cuaca Buruk