Bisnis, JAKARTA — Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang—Merak, Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).\n