Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) diakui secara legal dan bertujuan mulia. Namun, dalam praktiknya, sebagian tindakan yang dilakukan justru dianggap merugikan masyarakat.Beragam modus operandi dipraktikkan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas di kawasan industri. Tak hanya jalur ilegal, jalur formal pun ditempuh untuk mencari keuntungan.