Marah Kerma M. Manurung Selasa, 18/03/2025 02:00 WIB
Indonesia mestinya telah menerapkan Asuransi Wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Third Party Liability (TPL), bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sejak Januari 2025.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Total Kinerja SUN Mencapai Rp61,75 Triliun