Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis beleid yang mempertegas skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Skema tanggung renteng klaim itu diharapkan bisa membantu mengurangi biaya yang mesti ditanggung kedua pihak.