Mochammad Ryan Hidayatullah Senin, 07/04/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas energi nasional memerintahkan PT PLN (Persero) untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP dengan total kapasitas 40 megawatt di Maluku untuk meratakan sebaran pemanfaatan energi bersih.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]