Bisnis, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) mengaku tidak dilibatkan dalam diskusi yang melatarbelakangi terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang menjadi dasar pembatalan kontrak pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung.\n