Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam kasus dugaan pengaturan kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol).