Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan penipuan dalam transaksi letter of credit (LC) di Bank Woori Saudara (SDRA) senilai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun (asumsi kurs Rp16.290), yang diduga melibatkan pihak internal bank.