Mochammad Ryan Hidayatullah Rabu, 18/06/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS bakal mendapatkan tambahan bagi hasil sebanyak 10% dari bagian kontrakor jika mau membeli minyak dari sumur rakyat, seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kembangkan Ketrampilan dan Kreativitas Lewat Seni Mural