Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 15/07/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan yang menunjuk lokapasar alias marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Sri Mulyani Bahas Anggaran Pagu indikatif Kementerian Keuangan Saat Raker Dengan DPR