Penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 oleh Kementerian Perdagangan pada 30 Juni 2025, dan rencana penggantinya yang lebih selektif, perlu dilihat bukan semata sebagai koreksi administratif, tetapi sebagai sinyal kuat atas perlunya perombakan arsitektur kebijakan impor di Indonesia.